Jumat, 22 April 2011

PELAYANAN FARMASI

BAB  I
PENDAHULUAN


Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal ini diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1333/MenKes/SK/XII/1999 tentang Sándar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradidma lama drug oriented ke paradigma baru patient oriented dengan filosofi Pharmaceutical Care ( pelayanan kefarmasian). Praktek pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan mengindentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
Saat ini kenyataannya sebagian Rumah sakit di Indonesia belum melakukan kegiatan pelayanan farmasi yang diharapkan, mengingat kendala antara lain kemampuan tenaga farmasi, terbatasnya pengetahuan manajemen RS akan fungsi Farmasi Rumah Sakit, sehingga pelayanan farmasi yang ada masih bersifat konvensional yaitu sebatas penyediaan dan pendistribusian.

TUJUAN PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT

  1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
  2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
  3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat
  4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan yang berlaku
  5. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.

BAB II

KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

2.1.      Pengelolaan Perbekalan Farmasi (Managerial)
            Merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari
Pemilihan, Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pengendalian, Penghapusan, Pengadministrasian dan Pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Tujuan :
a.       Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efisien
b.      Menerapkan farmakoekonomi dalam pelayanan
c.       Meningkatkan kemampuan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
d.      Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna
e.       Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan

2.1.1. Pemilihan
Proses peninjauan masalah kesehatan di RS, identifikasi pemilihan terapi, sediaan dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat essensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.
Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif Apoteker bersama dengan Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektivitas serta jaminan purna transaksi pembelian.
2.1.2.      Perencanaan
Proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga. Untuk menghindari kekosongan dan kelebihan stok perbekalan farmasi dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan seperti metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia..
Pedoman dalam membuat Perencanaan berdasar :
·         Formularium Obat RS
·         Anggaran yang tersedia
·         Prioritas
·         Catatan Medik
·         Siklus penyakit
·         Sisa persediaan
·         Data pemakaian periode sebelumnya
·         Rencana pengembangan pelayanan kesehatan RS
2.1.3.      Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui :
a.       Pembelian :
·         Secara tender ( Panitia Pembelian Barang Farmasi )
·         Secara langsung melalui distributor/PBF/rekanan
b.      Pembuatan sediaan farmasi
·         Produksi steril
·         Produksi non steril
c.       Sumbangan/droping/hibah
2.1.4.      Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria obat yang diproduksi :
·         Sediaan farmasi dengan formula khusus
·         Sediaan farmasi dengan harga murah
·         Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
·         Sediaan farmasi yang tidak tersedia di pasaran
·         Sediaan Nutrisi Parenteral
·         dll
2.1.5.      Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan peraturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.


Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi :
·         Barang bersumber  dari Distributor resmi
·         Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa
·         Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
·         Expire date minimal 2 tahun

2.1.6.      Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang ditetapkan, yaitu ;
·         Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenis
·         Menurut suhu dan kestabilan
·         Kemudahan terbakar atau meledak
·         Tahan/tidaknya terhadap cahaya

2.1.7.      Pendistribusian
Merupakan kegaitan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien untuk rawat jalan, rawat inap serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
·         Efisiensi dan efektifitas sumber daya manusia yang ada
·         Metode sentralisasi atau desentralisasi
·         Sistem floor stock, resep individu, unit dose dispensing (UDD) atau kombinasi.

      2.1.7.1. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien rawat Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi atau desentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep perorangan, sistem unit dosis dan sistem kombinasi oleh depo/satelit farmasi.
2.1.7.2.    Pendistribusian Perbekalan Farmasi  Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang diselenggarakan secara sentralisasi atau dsesentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotek Rumah Sakit.

2.1.7.3.    Pendistribusian Perbekalan Farmasi di luar Jam Kerja.
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh :
·         Farmasi  Rumah Sakit/Satelit farmasi yang dibuka 24 jam
·         Ruang Rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi.

Sistem Pelayanan Distribusi  :
a.      Sistem persediaan lengkap di ruangan (Floor Stock).
·         Pendistribusian perbekalan farmasi untuk persediaan di ruang rawat, merupakan tanggung jawab perawat ruangan.
·         Setiap ruang rawat harus mempunyai penanggung jawab obat
·         Perbekalan yang disimpan tidak dalam jumlah besar dan dapat dikontrol secara berkala oleh petugas farmasi.
b.      Sistem Resep Perorangan (Indivisual Prescription)
Pendistribusian perbekalan farmasi resep perorangan pasien rawat jalan atau rawat inap melalui instalasi farmasi.

c.       Sistem Unit Doses
Pendistribusian obat-obatan melalui resep perorangan yang disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal atau ganda, yang berisi obat dalam jumlah yang telah ditetapkan atau jumlah yang cukup untuk penggunaan sekali dosis biasa.

                                          Kegiatan pelayanan distribusi diselenggarakan pada :
a.        Farmasi Rumah Sakit/Instalasi Farmasi Rawat Jalan dengan resep individual
b.        Depo/Satelit Farmasi dengan sistem unit dosis
c.        Ruang perawat dengan sistem persediaan di ruangan/stok emergensi

2.2.             Pelayanan   Kefarmasian  dalam  Penggunaan  Obat   dan   Alat   Kesehatan      
            (Fungsional).

Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan , keahlian, ketrampilan dan perilaku Apoteker serta bekerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain.
Tujuan  :
a.       Meningkatkan mutu dan meperluas cakupan pelayanan farmasi di Rumah Sakit
b.      Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan, dan efsiensi penggunaan obat
c.       Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi
d.      Mealksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional.

Kegiatan :

2.2.1.      Pengkajian Resep
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyartaan administrasi , persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap.


Persyaratan administrasi meliputi :
·         Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
·         Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter
·         Tanggal resep
·         Ruangan/unit asal resep
Persyaratan farmasi meliputi :
·         Bentuk dan kekuatan sediaan
·         Dosis dan jumlah obat
·         Stabilitas dan ketersediaan
·         Aturan, cara dan tehnik penggunaan
Persyaratan Klinis meliputi :
·         Ketepatan dosis, indikasi, dosis dan wantu penggunaan obat
·         Duplikasi pengobatan
·         Alergi, interaksi dan efek samping obat
·         Kontra indikasi
·         Efek adiktif

2.2.2.      Dispensing
Proses pelayanan resep dimulai dari validasi, interpretasi, menyiapkan, meracik, etiket dan penyerahan obat dengan pemberian informasi obat yang memadai disertai sistem dokumentasi.
Tujuan :
·         Mendapatkan dosis yang tepat dan aman
·         Menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal
·         Menyediakan obat kanker secara efektif, efisien dan bermutu
·         Menurunkan total biaya obat

2.2.3.      Pelayanan Informasi Obat
Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Tujuan :
·         Menyediakan informasi menegenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan Rumah Sakit
·         Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi PFT (Panitia Farmasi dan Terapi)
·         Meningkatkan profesionalisme Apoteker
·         Menunjang Terapi Obat yang rasional
Kegiatan  :
·         Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif
·         Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
·         Membuat buletin, leaflet, label obat
·         Menyediakan informasi bagi Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit
·         Bersama PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap
·         Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian

2.2.4.      Konseling
Kegiatan yang sistematik untuk mengindentifikasi dan menyelesaikan masalah pasien yang berkaitan dengan pengambilan dan penggunaan obat pasien.
Kegiatan :
·         Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien
·         Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh Dokter kepada pasien dengan metode open-ended question.
·         Apa yang dikatakan dokter mengenai obat
·         Bagaimana cara pemakaian
·         Efek yang diharapkan dari obat tsb
·         Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat yang memerlukan tehnik khusus, seperti; sediaan inhaler dll
·         Verifikais akhir : mengecek pemahaman pasien, mengindentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan terapi.

Faktor yang perlu diperhatikan :
·         Kriteria pasien :
  Pasien rujukan dokter
  Pasien dengan penyakit kronik
  Pasien dengan obat yang berindeks terapetik sempit dan 
    Polifarmasi
Pasien geriatrik dan pediatrik

2.2.5.      Ronde/Visite
Kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lain dengan tujuan :
·         Pemilihan obat
·         Menilai kemajuan pasien
·         Mengaplikasi ilmu farmakoterapi
·         Bekerjasama dengan profesi kesehatan lain

2.2.6.      Pemantauan Kadar Terapi Obat Dalam Darah
Untuk memeriksa kadar beberapa obat tertentu dalam darah karena indeks terapi yang sempit
Tujuan :
·         Mengetahui kadar obat dalam darah

2.2.7.      Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat
Bekerjasama dengan PFT dan ruang perawatan untuk memantau setiap respon terhadap obat yang merugikan.

2.2.8.      Pengkajian Penggunaan Obat
Program evaluasi penggunaan obat untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau.
                        Tujuan :
·         Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan
·         Membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain.
·         Penilaian berkala atas penggunaan obat yang spesifik










Rabu, 05 Januari 2011

keterangan tanaman herbal


Serai

In Tanaman Herbal Kategori S on December 16, 2007 at 6:03 am
 seraiwangi.jpg
SERAI
Nama latin: Andropogon nardus Linn.
Nama daerah: Sereh; Sereh seri; Sorani
Deskripsi tanaman: Semak tahunan, batang tidak berkayu, putih kotor. Daun tunggal, bentuk lanseet, berpelepah, pangkal pelepah memeluk batang, warna hijau. Perbungaan bentuk malai, karangan bunga berseludang, warna bunga kuning keputihan. Buah bulat panjang, pipih, warna putih kekuningan.
Habitat: Tumbuh liar di tepi sungai atau tempat ynag cukup air, cukup sinar matahari pada dataran rendah 900 m dpl.
Bagian tanaman yang digunakan: Seluruh bagian tumbuhan
Kandungan kimia: Minyak atsiri (geraniol, sitronelal, dan eugenolmetileter)
Khasiat: Antiinflamasi; Diaforetik; Stomakik; Emenagog; Analgesik
Nama simplesia: Andropogonae Herba
Resep tradisional: 
 
Rematik
Akar serai 15 g, Diambil minyaknya, Oleskan pada tempat yang nyeri pada pagi dan sore hari.
 
Haid tidak teratur
Akar serabut 7 g; Daun muda 12 g; Air 110 ml, Rebus hingga mendidih, Diminum pagi dan sore